“Salah satu contoh, bagi yang terjaring oleh petugas protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan hukuman, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan disuruh kerja bakti, semuanya sudah tertulis dalam aturan ini,” tuturnya.
Adapun tempat yang menjadi prioritas untuk penegakan disiplin Covid-19 meliputi tempat keramaian, tempat tongkrongan, pasar, kafe, serta tempat tertentu yang diyakini dapat terjadi penyebaran virus.
Gubernur Erzaldi menegaskan, bahwa pelaksanaan pendisiplinan ini semata-mata demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau kita bisa melaksanakan semua ini dengan baik, saya yakin dan percaya recovery ekonomi kita akan menjadi lancar. Semoga masyarakat dapat memahami semua ini, semua yang kami tegaskan ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Danrem Kolonel Czi M. Jangkung Widyanyo bersama Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mendukung apa yang menjadi kebijakan Gubernur Erzaldi, karena semua itu juga sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.(*)