“Memang benar kita lagi menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan, tersangka Sunmoi alias Amoi,” kara Fariz Oktan, Kamis ( 4/6/2020) siang diruang kerjanya.
Fariz Oktan menyebutkan berkedok arisan tersangka melakukan hal tersebut.
“Modus dilakukan tersangka membuka arisan, dimana peserta harus menyetor uang Rp. 10.000.000. Pengakuan tersangka peserta berjumlah 20 orang termasuk pelapor. Dari 20 orang peserta, 5 nama fiktif yang mana 5 orang ini lebih awal kena arisan uang diambil tersangka,” jelasnya.
Ditambahka Fariz Oktan, sebenarnya korban bukan satu orang, namun para korban tidak melapor.