Dugaan Penipuan Berkedok Arisan, Sunmoi Dituntut Pasal Berlapis

Bagikan

“korban ini banyak, namun para korban tidak mau melapor karena ada tekanan tersangka, kalau melapor uang tidak dikembalikan. Perkara ini sudah tahap persidangan,” ujarnya.

Masih kata Fariz Oktan, tersangka sudah diamankan di Polres Bangka sembari menunggu jadwal sidang.

“Tersangka berstatus tahanan hakim, karena berkas perkara sudah dilimpahkan. sidang perdana dakwaan tanggal 8 Juni 2020, sekarang tersangka kita titipkan di sel tahanan polres bangka,” imbuhnya.

Diakhir keterangan Kacabjari Belinyu itu mengatakan tersangka akan dituntut pasal berlapis.

“Bagi tersangka akan kita tuntut pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara. akibat perbuatan tersangka kerugian diperkirakan lebih kurang 1 miliar,” tutupnya. (Ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *