Mulai Besok ASN Pemkot Pangkalpinang Wajib Ngantor

Bagikan

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 800/070/BKPSDMD/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru
di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Demikian yang diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Eko Budi Hartono, Kamis (4/6/2020).

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 tahun 2009, Ketentuan hari dan jam Kerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, untuk hari Senin dan Jumat pukul 07.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan hari Selasa, Rabu dan Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 WIB,” ujar Eko Budi.

Selain itu walaupun dengan sistem normal baru dijelaskan Eko Budi, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif, dengan tetap berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *