Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dapat menentukan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan pegawai dan interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif dalam 14 hari kalender terakhir.
“Namum harus tetap memperhatikankan hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” bebernya.
Sambungnya untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Walikota Pangkalpinang juga mengharapkan Kepala OPD agar melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.