“Bagi tersangka akan kita tuntut dengan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,” jelasnya.
Sementara itu, Budiyono. SH selaku PH korban Irfan Fakhrudin alias unyil berharap tersangka ditahan dirutan.
“Kita tetap berharap Tersangka dapat di lakukan penahanan dirutan oleh majelis hakim. Karena sampai saat ini tersangka tidak menunjukan itikad baik dan belum terjadi perdamaian,” tuturnya.
Ditambahkan Budiyono, tahanan kota bukan solusi terbaik bagi tersangka.
“Tahananan kota bukan solusi yang baik buat tersangka, karena di kawatirkan akan mempersulit jalannya persidangan.
mengingat tersangka sering keluar kota,” terangnya.
Terpisah saat ditanya OKEYBOZ.COM melalui pesan singkat elektronik WhatsApp ( WA ), persiapan dilakukan dalam menghadapi persidangan? Sumin.SH selaku PH tersangka mengatakan, silahkan wawancara saat sidang nanti.
“Silahkan untuk wawancara secara langsung, pada sidang terbuka,Terbuka untuk umum,” tulisnya.