Pemberitaan sebelumnya, Setelah berkas perkara penganiayaan dilakukan Yanto alias Acun terhadap Irfan Fakhrudin alias Unyil dinyatakan P21 oleh Kejari Sungailiat. Selaku terlapor ( Yanto – red ) didampingi kuasa hukum serta penyidik Polsek Sungailiat mendatangi Kantor Kejari Sungailiat.
Pantauan OKEYBOZ.COM Yanto beserta rombongan, tiba di Kantor Kejari Sungailiat, Rabu ( 15 / 4/ 2020) sekira Pukul 10 : 46 WIB, mengenakan baju hitam dan memakai masker.
Menurut Sumin.SH, selaku kuasa hukum tersangka kedatangan kliennya tindak lanjut tahap 2.
“Kedatangan kita ke Kejaksaan hari ini, tindak lanjut tahap 2 yakni pelimpahan barang bukti serta tersangka dari Penyidik Polsek Sungailiat ke Kejaksaan Negeri Sungailiat. Tersangka kita ajukan penahanan kota dengan jaminan saya sendiri dan keluarga tersangka, pihak kejaksaan menyetujui hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungailait R. Jeffri Huwae, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum ) Rizal Purwanto, SH. MH membenarkan tersangka Yanto alias Acun jadi tahanan kota.
“Benar tersangka Yanto kita jadikan tahanan kota dengan pertimbangan saat di penyidik tidak ditahan, tersangka mengakui tidak mengulangi perbuatannya, kopratif, saat ini lapas Bukit Semut tidak menerima tahanan baru. Itu lah pertimbanganya kenapa kita setujui tahanan kota,” ungkapnya.
Kepada tersangka pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat memberi jangka waktu penahanan kota, dengan syarat wajib melaporkan diri.
“Pihak Kejaksaan telah menetapkan 2O hari kedepan tahanan kota bagi tersangka. Diperpanjang atau tidak penahanan kota, tergantung perkembangan. Selama tahanan kota, tersangka tidak boleh keluar kota Sungailiat, sistem pengawas tersangka tetap melaporkan diri seminggu 2 kali,” kata Rizal Purwanto. (Ob)