Ariyanto melanjutkan, tim gabungan kemudian meminta agar Kar menandatangani surat pernyataan, yang isinya bahwa Kar, selaku pemilik tempat tersebut, bersedia untuk berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya membuka karaoke tanpa izin tersebut.
Sementara itu, Rusdy Salah seorang anggota BPD Puput, yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Puput, meminta agar Kar mematuhi isi perjanjian yang telah ditanda tanganinya tersebut.
“Ya jika ternyata yang bersangkutan sendiri yang melanggar isi surat tersebut, jangan salahkan jika nanti ada Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga yang datang kesini untuk menutup tempat ini, karena bukan hanya tak berizin, tapi saat ini kan kita tengah berjuang mencegah pandemi virus corona,” ujar Rusdy. (Ob)