Tidak hanya itu, 4 perkara lainnya juga berhasil diungkap Polres Bangak berikut mengamankan tersangka.
“Selanjutnya untuk Curas 2 perkara 2 orang pelaku, Curat 5 perkara 8 orang pelaku, perkara lainnya yakni Tindak pidana korupsi 1 perkara 1orang pelaku, Narkoba 2 perkara dengan 2 orang pelaku,” kata Widi Haryawan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim reserse kriminal Polres Bangka dan Polsek Riau Silip, Polsek Bakam juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Perkara Curanmor 8 unit kendaraan roda 2 dari berbagai jenis, Tipikor Rp 360.000.000, narkoba 0.4 gram dan 1.43 gram diduga sabu, berikut 1 unit kendaran roda 2,” sebut Widi Haryawan.
Diakhir keterangannya, Widi Haryawan menyampaikan pasal yang akan disangka sesuai tindak pidananya.