“Curat pasal 363 KUHP ancama Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, curanmor pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun, Curas pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun, Tipikor
Pasal 2 UU Tipikor dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Narkoba pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup,” tutupnya. (Ob)