Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pangkalpinang, dr Masagus Hakim mengatakan satu orang terkonfirmasi termasuk dalam klaster kapal keruk, yakni K, laki-laki berusia 36 tahun merupakan Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek.
Sedangkan satu orang lainnya, yakni MRA (27) seorang karyawan perusahaan BUMN diketahui dari hasil rapid test reaktif pada 20 Mei lalu dan langsung diambil swab.
“Hasil swab kedua orang ini diketahui pukul 14.00 WIB dan dinyatakan positif Covid-19. Keadaan mereka sehat-sehat dan tanpa gejala,” pungkas dr Hakim.
Dia mengatakan, akan dilakukan penjemputan terhadap MRA untuk menjalani karantina di LPMP Bangka Belitung. Sementara K sudah terlebih dulu dikarantina di mess Timah Sungailiat sejak 2 Juni lalu.
“Tim juga terus melakukan penelusuran epidomologinya untuk mengetahui penyebaran ini,” kata Hakim. (Ob)