“Semoga dapat menjalankan tugas jabatan dengan penuh perhatian dan tanggung jawab. Karena saat ini dengan profesionalisme yang tinggi saja tidak cukup, dibutuhkan integritas dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tuturnya.
Selain itu dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dirinya juga menegaskan, untuk para pegawai kejaksaan agar senantiasa melakukan pendampingan terhadap dana penanganan Covid-19.
“Tetapi seandainya kalau ada penyimpanan ataupun niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara perbuatan melawan hukum atau mengalahkan kewenangan dan negara dirugikan kita akan proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tidak pandang bulu,” tegasnya.
“Tetapi dikawal dulu, jika nanti terjadi penyimpangan baik itu penyimpanan administrasi, atau penyimpangan keperdataan atau penyimpangan pidana, tetap akan di tindak tegas,” imbuhnya. (OB)