Mundur Dari Kerjasama Publikasi / Penyebaran Informasi kegiatan Pemkab Bangka, Ini Penjelasan Direktur PT. BMC

Bagikan

“Selain legalitas sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 Undang-Undang Pers, penempatan wartawan yang liputan di Pemkab Bangka, seharusnya menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers yang mengajukan proposal penawaran kerja sama. Dan kewajiban penempatan wartawan itu, sebaiknya dicantumkan didalam MoU dan SPK,” bebernya.

Masih kata Romlan, jika pola kerja sama Dinas Kominfotik Kabupaten Bangka masih terus seperti itu, kedepan akan banyak media siber yang mengajukan proposal penawaran kerja sama publikasi.

“Kedepan, akan banyak media siber yang datang mengajukan penawaran kerja sama ke Pemkab Bangka. Karena di sini tidak perlu ada wartawan, rilis berita bisa dikirim oleh orang dinas. Mereka hanya perlu legalitas media, dan tidak “diganggu” atau dicari-cari kesalahannya,” kata dia.

Dengan pola seperti itu, lanjut Romlan, media yang punya wartawan seperti musafir yang hanya numpang ngopi di Kantin Pemda, bisa diakomodir untuk kerja sama publikasi. Namun dia menegaskan, hal itu dapat dikategorikan pemborosan anggaran, tanpa manfaat yang jelas.

“Di sini gampang, wartawan yang seperti musafir yang hanya numpang ngopi di Kantin Pemda pun bisa diakomodir medianya, tidak perlu sibuk dan capek liputan, orang dinas bisa kirim rilis kegiatannya. Coba perhatikan! Jika berita Advertorial, link beritanya berhamburan di grup WA. Coba perhatikan, kalau berita yang bukan Adv, ada share link beritanya? Link Advertorial itupun bukan hasil karya jurnalistik wartawan media itu, tapi rilis yang dikirim oleh orang dinas. Itu berpotensi pemborosan anggaran, loh!” jelasnya panjang lebar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *