Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK memberikan penjelasan terkait penyelidikan dengan sasaran orang, benda, tempat, peristiwa atau kejadian dan kegiatan.
“Sedangkan untuk tahapan-tahapan penyelidikan harus mempunyai dasar yang meliputi Laporan Polisi/pengaduan masyarakat, laporan hasil penyidikan dan surat perintah penyidikan, ” Ujar Kasat Reskim Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK mengatakan agar semua penyidik memahami prosedur dalam bertindak untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana hingga tahap II.
“Berkembangnya tingkat dan pola kejahatan yang terjadi saat ini, mulai dari yang bersifat konvensional sampai kejahatan modern apabila kejahatan tersebut terjadi ditengah masyarakat tentunya akan menimbulkan rasa kekhawatiran dan keresahan ditengah masyarakat sehingga kita perlu kerja ekstra untuk menjamin keamanan masyarakat kota Bangka Barat, “ujarnya.