“Diharapkan semua penyidik harus update peraturan umum dengan teknis tentang peraturan Kapolri, peraturan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran Jaksa Agung, Perda Provinsi dan Kota serta terkait pengawasan penyidikan bagi para penyidik oleh Kasiwas dan Kasie Propam diatur dalam Perkap nomor 4 tahun 2014,”ujar Kasat .
“Terkait data kasus menonjol agar yang belum di selesaikan agar di datakan sehingga di tahun ini agar kita utamakan agar pekerjaan tidak menumpuk, ” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK Seizin Kapolres Bangka Barat AkBP Fedriansyah, SIK mengatakan para peserta pelatihan dalam menghadapi dinamika kehidupan di masyarakat yang semakin dinamis dan kompleks, Polri sebagai institusi yang diberikan kewenangan dan tugas kepolisian, sehingga diharapkan senantiasa membuat terobosan dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.(OB)