Caption : Ilustrasi
Penulis : Cepi Marlianto || Editor : Adityawarman
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Setelah beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di berondong isu kurang mengenakan mulai dari kasus pelecehan, honorer nyabu, serta adu jotos sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), kali ini seorang pengacara Ahda Muttaqin melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang ASN di Disnaker Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Kemarin, Kamis (11/6) Ahda mengungkapkan gratifikasi tersebut terjadi sekitar tahun 2015 silam. Klienya yang bernama Riska Fitriyanti sebelumnya pernah menjabat sebagai kasir kecil kas perusahaan yang penyuplai minuman PT. ASM, Air Itam, diduga telah memberikan sejumlah uang bulanan kepada terlapor atas nama Purnadi.