“Hal tersebut sudah kami laporkan kepada inspektorat, dan yang bersangkutan sudah diperiksa hanya itu yang bisa saya berikan,” jawab singkatannya.
Sebelum tertimpa kasus gratifikasi ini, Kamis pekan kemarin (4/6) tiga pejabat dilingkungan Disnaker Provinsi Kep Babel Kepulauan Babel diperiksa oleh penyidik Intelijen Kejati Babel, ketiganya diperiksa diduga terkait adanya dugaan Tipikor perizinan faktor hazard, penyimpangan PAD, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pungutan liar (Pungli) dibeberapa perusahaan.
Tiga pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Babel yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Harrie Patriadi, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Jamsos, Efendi dan Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Yudiansyah.
Berdasarkan pantauan Pers Babel saat itu, Kabid dan Kasi Dinas Tenaga Kerja Babel menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Ketiganya memasuki ruangan penyidik mengenakan kemeja batik. (OB)