Lantas apa yang menyebabkan klienya mau buka-bukaan? Dengan enteng diungkap oleh Ahda, klienya yang merupakan ibu rumah tangga itu telah bertahun-tahun kerja di PT ASM. Bahkan saat ASM masih kecil dan besar seperti saat ini. “Dia kerja disana itu saat perusahaan masih kecil. Namun sekarang sudah besar, tapi akhirnya di PHK secara sepihak,” ujar pengacara muda ini.
Atas PHK sepihak itu, kemudian klienya meminta dimediasi oleh pihak Disnaker Provinsi Bangka Belitung dalam rangka tripartit. Namun saat mediasi justeru Purnadi Kurniawansyah selaku mediator tidak bekerja secara independen dan profesional karena lebih memihak kepada perusahaan. “Akhirnya Karena Purnadi bekerja tidak secara baik dan profesional sehingga merugikan klien kita. Sang klien kita tahu kalau Purnadi itu memiliki beban karena setiap bulan menerima uang dari perusahaan. Makanya dia tidak bisa menggunakan fungsi dalam tripartit itu secara baik dan benar,” ungkapnya.
“Akhirnya sebagai konsekwensinya, Purnadi itu kami laporkan saja telah melakukan gratifikasi. Soal adanya gratifikasi ini juga pihak Disnaker sudah mengetahuinya. Pihak Disnaker dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) telah melakukan pemeriksaan ini semua,” tukasnya.
Sementara itu Purnadi Kurniawansyah belum memberikan konfirmasi dan klarifikasinya. Saat dihubungi wartawan melalu whatsapp hanya nampak dibaca saja. Sementara Sekretaris Disnaker M Isa Anshorie mengaku belum tahu atas laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan anak buahnya itu. “Kalau soal gratifikasi itu saya kurang paham, saya hanya mengetahui kalau beberapa waktu lalu ada laporan soal ketenagakerjaan saja. Memang Purnadi Kurniawansyah yang menjadi mediatornya,” ucapnya.
Terkait adanya laporan gratifikasi itu menurutnya akan disampaikan kepada Kadis Disnaker Harrie Patriadie. “Saya belum tahu adanya laporan itu. Kalau ada nanti saya sampaikan kepada pak Kadis,” tukasnya. (Ob)