Kepada OKEYBOZ.COM, Hairul Fajri salah satu karyawan objek wisata Tanjung Pesona di bidang entertainment mengungkapkan, setelah mereka dirumahkan Human Resource Departemet ( HRD ) status mereka tidak jelas.
“Awal tanggal 1 mei 2020 kami dirumahkan oleh HRD Tanjung Pesona, dengan perjanjian bagi karyawan dirumahkan gaji dibayar 25%, kita terima gaji 25% itu satu bulan. Bulan berikutnya tidak menerima lagi, bahkan ada kabar gaji 25% tidak keluar lagi,” kata Hairul Fajri, Kamis ( 11/6/2020) siang di Sungailiat.
Kemudian lanjut Hairul, mendengar gaji 25% bulan kedua tidak keluar lagi, dirinya beserta teman lainnya mendatangi pihak HRD Tanjung Pesona untuk menanyakan perihal gaji 25% yang dimaksud.
“Kami ini bingung, bagaimana status karyawan di objek wisata tanjung pesona ini, setelah dirumahkan terima gaji 25% hanya sebulan. Nah kami berempat mendatangi HRD, menanyakan kenapa gaji 25 % itu hanya satu bulan?,” kata Hairul.
Alasan HRD, Gaji 25% berikutnya tidak disetujui owner lagi, Karena tidak ada yang jelas,” terang Hairul.
Menurut Hairul setelah melakukan diskusi dengan HRD, keputusan HRD gaji 25% berikutnya tidak bisa dikeluarkan lagi.
“Setelah kami tanyakan lagi kepihak HRD tanjung pesona, keputusan tetap gaji 25% itu tidak bisa dicairkan lagi,” pungkas Hairul.
Selanjutnya kami minta surat PHK untuk mencairkan Jamsostek, lagi -lagi yang bikin kami kesal, pihak HRD dengan alasan owner belum PHK karyawan, jadi kita ini bingung statusnya apa, di PHK tidak, tapi dirumahkan tanpa ada Gaji,” sesalnya karyawan tanjung pesona di bidang entertainment ini.
“Kami akan tempuh jalur hukum, bahkan saat kami katakan seperti itu, pihak HRD menjawab silahkan itu hak kalian,” kata Hairul.