“Awalnya mereka merental mobil di saya untuk coba-coba, eh.. ujungnya keterusan. Jadi saya lakukan itu (penggelapan-red) untuk menutupi setoran saya yang kurang karena usaha saya mati. Saya gadai juga untuk menutupi uang sewa yang tidak dibayar serta uang servis tetapi tidak untuk kebutuhan hidup, sehari-hari,” celetuknya.
Untuk biaya yang ia tawarkan kepada penikmat jasa rentalnya dapat dibilang cukup variatif, dimulai dari yang paling rendah Rp. 5 juta bahkan yang paling tinggi Rp. 10 juta.
“Saya gadai untuk buat nutupin itu (setoran-red). Saya tidak ngomong kalau gadai, kalo ngomong mati saya,” jelas residivis kasus penggelapan barang elektronik 2019 silam.
Elisabeth alias Lisa, sang pelaku penggelapan 45 mobil rental untuk sementara ini di persangkaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dengan pasal 372 Juncto 55 dan 56 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun. (OB)