Dalam kasus tersebut ada enam pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Elisabeth alias Lisa, Robert Franky, Yulian alias Ayong, Ayu Lestari, Heri serta Robby Supra Yogi alias Yogi yang merupakan seorang ASN.
Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, Lisa merupakan dalang dalam penggelapan mobil tersebut, dibantu dengan lima orang tersangka lain yang memiliki spesialis masing-masing, seperti sopir sampai pencari customer.
“Dari 18 pemilik rental mobil ini bermacam-macam ada yang dipinjam satu mobil, tiga mobil satu bahkan ada yang sampai sembilan mobil,” ujar Irjen Pol Anang Syarif dalam Konfrensi Persnya di ruang Dialog Publik Polda Babel, Jumat (12/6/2020).
Dia katakan, untuk modus operandi yang mereka gunakan yakni dengan cara meminjam dari tempat rental mobil, lalu direntalkan dan digadaikan kembali kepada orang lain dengan iming-iming bunga yang ringan tanpa sepengetahuan sang pemilik mobil.