“Jadi modus ini sangat sederhana sekali cuma hanya sekedar meminjam setelah pinjam di sampaikan ke orang lain digadaikan mungkin dengan janji dengan bunga yang ringan,” jelasnya.
Selain itu Lisa sebelumnya juga pernah dipidana dengan kasus penggelapan barang elektronik di vonis selama 1 tahun 9 bulan di lapas Tua Tunu dan baru bebas tahun 2019 silam.
Kendati demikian, Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati jika hendak ditawari gadai menggadai dan sebagainya supaya tidak terjadi hal serupa.
“Dari tindak kejahatan tersebut kenam tersangka di jerat dengan pasal penggelapan 372 Juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, namun walaupun 4 tahun penjara ini masuk dalam pasal pengecualian yang mana diatur dalam pasal 21 KUHAP yang bersangkutan dapat di tahan,” pungkasnya. (OB)