“Intinya dari peraturan PKPU itu adalah melanjutkan tahapan pilkada serentak yang dimulai tanggal 15 juni ini sedangkan penentuan pelaksanaan pemilihan itu pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” ungkapnya.
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, maka KPU Bangka Selatan akan melanjutkan pengaktifkan kembali badan penyelenggara adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan akan melanjutkan tahapan lainnya yang sempat tertunda yang disebabkan pandemi covid-19 yang masih belum berakhir.
“Kemaren waktu sebelumnya, KPU Bangka Selatan sudah menerima calon perorangan namun verifikasinya masih ditunda untuk verifikasi calon perseorangan, namun hal itu akan kita lanjutkan kembali, akan dilanjut verifikasinya secara faktual sebagai syarat calon perseorangan yang sempat juga tertunda tempo dulu,” urainya.
Lanjut Amri, tahapan tahapan yang kemarin sempat tertunda adalah pembentukan sekretariat PPS dan pembentukan PPDP. Kedepan KPU Bangka Selatan disaat pelaksanaan tahapan Pilkada akan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mulai dari perseorangan, pemutakhiran data pemilihan tahapan waktu kampanye hingga hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember mendatang.