Nanang juga menyampaikan syarat bagi warga untuk ikut program perpanjangan SIM dimaksud.
“Bagi warga yang merasa lahir pada HUT Bhayangkara, segera lengkapi persyaratannya seperti Akta kelahiran, Kartu Keluarga, Fotocopy KTP, Surat keterangan Kesehatan, Usia minimal 17 Tahun,” jelasnya.
Diakhir keterangannya, Nanang mengatakan kegiatan perpanjangan SIM bentuk rasa syukur institusi Polri kepada masyarakat.
“Kegiatan itu merupakan bentuk rasa terima kasih kami, kepada masyarakat khususnya Kabupaten Bangka. Dimana telah mendukung institusi Polri menjadi institusi besar, mampu menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman kepada masyarakat,”tutupnya. (Ob)