Untuk sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemecatan jika memang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
“Sanksi nanti akan ditetapkan oleh Tim Penegak Disiplin, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana,” bebernya.
Kendatipun diberhentikan sementara oknum ASN penggelapan mobil ini masih berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji sebagai seorang ASN namun tidak dengan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil.
“Yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji, tetapi hanya 50 persen saja,” pungkasnya. (OB)