Caption : Proses Pemusnahan Barang Bukti Ribuan Botol Miras Hasil Penyelundupan Dari Singapura.
Penulis : Cepi Marlianto || Editor : Adityawarman
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Sepuluh terdakwa kasus penyelundupan 9.611 minuman keras (Miras) berbagai merek asal Singapura yang bertolak menuju Jakarta berhasil di lumpuhkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud), di selat Bangka, Toboali terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.