10 Terdakwa Kasus Penyelundupan Ribuan Miras Dihukum 2 Tahun Penjara, Kapal Tanpa Nama Jadi Inventaris

Berita, Headline, Lokal, News3,850 views
Bagikan

Caption : Proses Pemusnahan Barang Bukti Ribuan Botol Miras Hasil Penyelundupan Dari Singapura.

Penulis : Cepi Marlianto || Editor : Adityawarman

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Sepuluh terdakwa kasus penyelundupan 9.611 minuman keras (Miras) berbagai merek asal Singapura yang bertolak menuju Jakarta berhasil di lumpuhkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud), di selat Bangka, Toboali terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *