10 Terdakwa Kasus Penyelundupan Ribuan Miras Dihukum 2 Tahun Penjara, Kapal Tanpa Nama Jadi Inventaris

Berita, Headline, Lokal, News3,900 views
Bagikan

Pasalnya kesepuluh terdakwa ini terjerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang hukuman maksimal sampai empat tahun penjara.

“Proses dipenuntutan alhamdulillah udah selesai, terdiri dari empat berkas perkara dengan 10 terdakwa dan masing-masing terdakwa sudah dihukum tidak sebagaimana mestinya karena hukumannya maksimal 4 tahun kita bisa tembus 1 tahun 8 bulan sampai 2 tahun lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Ranu Miharja, Rabu (17/6/2020).

Dia katakan, 2 tahun hukuman penjara dirasa cukup adil lantaran tuntutan hukum ini dapat berbeda dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan jaksa, diantaranya faktor pengakuan terdakwa yang tidak mempersulit proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *