Pasalnya kesepuluh terdakwa ini terjerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang hukuman maksimal sampai empat tahun penjara.
“Proses dipenuntutan alhamdulillah udah selesai, terdiri dari empat berkas perkara dengan 10 terdakwa dan masing-masing terdakwa sudah dihukum tidak sebagaimana mestinya karena hukumannya maksimal 4 tahun kita bisa tembus 1 tahun 8 bulan sampai 2 tahun lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Ranu Miharja, Rabu (17/6/2020).
Dia katakan, 2 tahun hukuman penjara dirasa cukup adil lantaran tuntutan hukum ini dapat berbeda dikarenakan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan jaksa, diantaranya faktor pengakuan terdakwa yang tidak mempersulit proses penyelidikan.