“1 tahun 8 bulan sampai 2 tahun itu cukup adil karena kami tuntut kemarin 2 tahun 6 bulan yang biasanya putusan pengadilan diatas separuh dari tuntutan jaksa ini hanya selisih sedikit saja pengurangan hanya 6 bulan, hanya 1/4 ini cukup untuk memenuhi rasa keadilan kami,” jelasnya.
Meskipun para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara, untuk kepemilikan kapal cepat tanpa nama dengan tujuh mesin dengan kekuatan 2.100 PK yang menjadi barang bukti kemungkinan akan menjadi kapal inventaris negara guna menunjang kinerja Polri.
“Kapal ini akan kita rampas untuk negara dan saya atas permohonan Kapolda meminta kepada Kejaksaan Agung lalu kepada Menteri Keuangan kapal ini akan dijadikan alat untuk melakukan penangkapan, apabila terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran yang mungkin terjadi kembali,” tandasnya. (OB)