Kepala Dinas Pendidikan Babel memberikan syarat bahwa SKTM diberikan atas rekomendasi dinas sosial yang memiliki data orang miskin dan diterbitkan oleh pihak kelurahan.
“Jalur afirmasi ini jalur warga miskin, mereka yang miliki kartu Indonesia pindat dari SMP yang di buat Kementrian kemudian dia memiliki masuk dalam program keluarga harapan termasuk juga program keluarga sejahtera. Untuk SKTM bisa diterima berdasarkan rekom dari Dinsos sosial, mereka memberikan rekom dan yang mengelurkan SKTM pihak Kelurahan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Soleh Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, masyarakat banyak menyalahgunakan jalur Afirmasi yang menggunakan SKTM sehingga perlu adanya evaluasi.