meningkatkan kesadaran hukum kepada warga masyarakat untuk memakai masker jaga jarak untuk memutus rantai covid 19 serta disampaikan kepada masyarakat apabila mengetahui dan melihat ada Potensi terjadinya Tindak Pidana maupun aksi Radikalisme dan Terorisme agar segera melaporkan ke Bhabin Kamtibmas di Wilayah Desanya masing-masing atau ke Kantor Polisi yang terdekat.
Kasat Binmas Polres Bangka Barat IPTU Edwar Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK mengatakan kegiatan tersebut memberikan penyuluhan, pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya paham radikalisme dan terorisme serta untuk memutus rantai Covid 19.(OB)