Polres Bangka Barat Berikan SIM Baru Dan Perpanjangan Secara Gratis Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara Ke-74

Berita, Headline, Lokal, News4,607 views
Bagikan

Untuk layanan SIM gratis ini, Pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli dan telah cukup umur untuk mendapatkan SIM;

2. Menunjukkan e- KTP

Untuk membuktikan Pemohon lahir pada tanggal 1 Juli, Pemohon diwajibkan menunjukkan asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) dan tidak melayani Surat Keterangan Domisili;

3. Surat Keterangan Sehat

Syarat berikutnya adalah menunjukkan surat keterangan sehat dari dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas atau Praktek Dokter;

4. Surat Lulus Ujian serta Prakter Uji SIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *