Untuk layanan SIM gratis ini, Pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli dan telah cukup umur untuk mendapatkan SIM;
2. Menunjukkan e- KTP
Untuk membuktikan Pemohon lahir pada tanggal 1 Juli, Pemohon diwajibkan menunjukkan asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) dan tidak melayani Surat Keterangan Domisili;
3. Surat Keterangan Sehat
Syarat berikutnya adalah menunjukkan surat keterangan sehat dari dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas atau Praktek Dokter;
4. Surat Lulus Ujian serta Prakter Uji SIM