Dia katakan, untuk pembuatan SIM dimulai sejak tanggal 22 sampai 24 Juni 2020 dengan membawa persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan sehat.
“SIM gratis ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Bagi pengajuaan SIM baru harus lulus ujian teori dan praktek,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.