“Skenario New Normal ini, karena telah dibuatkan peraturannya oleh Pemerintah Pusat dan juga oleh masing-masing Pemerintah Daerah, maka ia telah menjadi kebijakan publik. Suatu kebijakan publik tidak boleh digantung sebagai aturan tertulis dan dilekatkan di dinding atau tersimpan di dalam map, tetapi harus diimplementasikan langsung ke publik,” ucapnya, Minggu (21/6/2020).
Bustami memaparkan, Ada dua macam pengertian tentang publik. Yakni Publik sebagai pemerintah dan publik sebagai rakyat.
Di dalam negara demokrasi, kebijakan publik begitu diterapkan, terkenalah kepada kedua pihak itu tanpa kecuali. Salah satu aturan kebijakan publik yang populer sekarang adalah berkenaan dengan protokol kesehatan, yakni publik harus melakukan beberapa hal yang sebelumnya tidak pernah atau jarang sekali mereka lakukan.
“Publik harus mengenakan masker jika keluar rumah atau menerima tamu di rumahnya atau di kantor. Publik harus menjaga jarak fisik satu sama lain. Publik harus mencuci tangan sebelum atau sesudah bertemu di dalam ruang publik dan lain sebagainya,” tuturnya.