“Dengan adanya aturan baru, kami merasa kalau tidak diikuti nanti keliru, diikuti nanti salah, tapi semua harus kita bahas. Paparan taspen atau BPJS bisa menjelaskan kepada kami, contohnya seperti apa, kalau tidak bisa berjalan kan kita pertimbangkan produk apa. Kita hindari pemutusan kontrak, kalau masih jalan ya kita jalani, namun kita tidak bisa jalan dua program yang sama di institusi berbeda,” ungkap Gubernur Erzaldi.
Saat ini, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah dikelola oleh taspen dengan premi sebesar Rp 28.000 per bulan. Sedangkan JHT belum ditentukan akan dikelola oleh taspen atau BPJS.
Asisten Administrasi Umum, Darlan ingin langkah-langkah yang diambil selalu berlandaskan aturan, karena regulasi ini yang melandasi ASN dalam bekerja dan regulasi ini menjadi pedoman agar aman hingga kedepannya. Namun, menurutnya hasil akhir akan didiskusikan lebih lanjut seraya menunggu ilustrasi asuransi JHT bagi PHL dari usia 25 tahun hingga 58 tahun.