Ibrahim dalam sambutannya mengatakan bahwa penunjukan wakil rektor berdasarkan Permenristekdikti No. 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung adalah preogratif Rektor, namun dalam pelaksanaannya dapat meminta pertimbangan senat universitas. Dalam hal ini, ia telah meminta pertimbangan senat.
Menurutnya, Wakil Rektor memegang peran strategis dan sedapat mungkin menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal agar dapat mempercepat kemajuan universitas. Ia memutuskan menunjuk pejabat pada jabatan yang sama karena merasa kedua sosok tersebut telah berpengalaman sebagai wakil rektor sebelumnya dan ia merasa optimis bisa melanjutkan kerjasama di bawah kepemimpinannya.
Terkait posisi Wakil Rektor 3 Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi, Rektor UBB menyatakan bahwa ia sebenarnya mengharapkan Wakil Rektor 3 sebelumnya juga dapat melanjutkan tugas pengabdiannya di UBB, namun pejabat dimaksud memutuskan untuk kembali ke kampus homebase.
“Sebagai Rektor baru UBB, saya sebenarnya merasa bisa bekerjasama dengan ketiga wakil rektor yang menjabat pada masa kepemimpinan Pak Yusuf, namun Pak Sucipto dengan berbagai pertimbangan telah memutuskan untuk kembali ke kampus asal. Saya berkomunikasi secara intens dengan beliau, baik sebelum maupun sesudah pelantikan rektor, namun beliau tetap memastikan kepulangan ke Unnes dan saya menghargai keputusan tersebut”, ungkap Ibrahim, Selasa (24/6/2020).