Caption : Sumin. SH bersama Klien Yanto Alias Acun, Saat di Pengadilan Negeri Sungailiat. ( Foto – Ardam )
Penulis : Ardam
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Lantaran dipicu dugaan ujaran kebencian oleh Irfan Fakhrudin alias Unyil, tersangka Yanto alias Acun melakukan tindak pidana penganiayaan. Diketahui sebelum nya Yanto alias Acun ditetapkan tersangka karena melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Irfan Fakhrudin alias Unyil beberapa waktu lalu.
Ujaran kebencian sudah dilaporkan pihak pelapor ke Polres Bangka, tertanggal 14 / 2/2020. Tindak lanjut laporan tersebut, pihak pelapor ( Yanto alias Acun – red ) sudah menerima Surat Pemberitauan Hasil Penyelidikkan ( SP2 HP)
Demikian disampaikan Sumin. SH selaku kuasa hukum Yanto alias Acun Kepada OKEYBOZ.COM. Serta media lainnya, Usai menghadiri sidang kedua Kliennya ( Yanto – red )Selasa ( 23/6/2020) sore bertempat di Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Saya serta klien ( Yanto – red ) hari ini menghadiri sidang perkara penganiayaan, dilaporkan saudara Irfan Fakhrudin alias Unyil, Namun saksi korban tidak hadir. Sidang ditunda Kamis mendatang. perlu diketahui klien saya melakukan dugaan penganiayaan lantaran unyil mengeluarkan ujaran kebencian,” kata Sumin.
Kuasa Hukum Yanto menyebutkan, kalau ujaran kebencian dilakukan Irfan Fakhrudin sudah dilaporkan ke Polres Bangka.
“Terkait ujaran kebencian itu, kita sudah buat laporan tertanggal 14 Februari 2020 ke Polres Bangka, sesuai Undang – Undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kita juga sudah menerima Surat Pemberitauan Hasil Penyelidikkan ( SP2HP ) atas laporan yang kita buat,” ujar Sumin.