Dikonfirmasi terpisah oleh OKEYBOZ.COM. melalui pesan singkat elektronik WhatsApp ( WA ) Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Dedy Setiawan seizin Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan, membenarkan pihaknya sudah menyampaikan Surat Pemberitauan Hasil Penyelidikkan ( SP2HP ).
“Laporan ujaran kebencian oleh pelapor ( Sumin – red ) sudah kita tindak lanjuti ke tahap penyidikkan. Kita juga sudah menyampaikan kepada pelapor terkait hasil penyelidikkan,” tulis Dedy Setiawan.
Sementara itu Budiyono, SH Kuasa hukum Irfan Fakhrudin saat dikonfirmasi OKEYBOZ.COM juga melalui pesan singkat elektronik WhatsApp ( WA ) mengatakan hanya Allah. SWT yang tau.
“Hanya Allah SWT yang tau pak,” tulisannya
Pemberitaan sebelumnya, Perkara dugaan penganiayaan dilakukan pemilik karaoke Stasiun 12 Sungailiat, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksan Negeri Bangka R. Jeffri Huwae. SH. MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum ) Rizal Purwanto, SH. MH, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik WhatsApp, Jumat ( 5/6/2020 ) siang.
“Berkas perkara dugaan penganiayaan oleh Yanto alias acun, sudah kita limpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Sungailiat,” tulis Rizal Purwanto.
Rizal Purwanto juga menyampaikan selama masa tahanan kota, tersangka kooperatif.