Dipicu Ujaran Kebencian, Acun Lakukan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Berita, Headline, Lokal, News5,602 views
Bagikan

“Saat menjalankan tahanan kota, tersangka bersikap kooperatif tetap wajib lapor sesuai aturan,” ujarnya.

Disinggung pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka?

“Bagi tersangka akan kita tuntut dengan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,” jelasnya.

Sementara itu, Budiyono. SH selaku PH korban Irfan Fakhrudin alias unyil berharap tersangka ditahan dirutan.

“Kita tetap berharap Tersangka dapat di lakukan penahanan dirutan oleh majelis hakim. Karena sampai saat ini tersangka tidak menunjukan itikad baik dan belum terjadi perdamaian,” tuturnya.

Ditambahkan Budiyono, tahanan kota bukan solusi terbaik bagi tersangka.

“Tahananan kota bukan solusi yang baik buat tersangka, karena di kawatirkan akan mempersulit jalannya persidangan.
mengingat tersangka sering keluar kota,” terangnya.

Terpisah saat ditanya melalui pesan singkat elektronik WhatsApp ( WA ), persiapan dilakukan dalam menghadapi persidangan? Sumin.SH selaku PH tersangka mengatakan, silahkan wawancara saat sidang nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *