Saat disinggung apakah ini merupakan hasil lobi-lobi, Ichlas beralasan hal ini dirinya diambil bukan karena keputusan pihaknya saja, namun juga merupakan keputusan dari Tim Assesment Terpadu atau TAT.
“Awalnya konsep kita setelah kerja sama dengan Kapolres dan Kajari dalam tim TAT waktu itu kita putuskan untuk di rehabilitasi di BNN Lido Bogor. Tetapi setelah itukan muncul Covid-19 mereka (empat oknum ASN-red) tidak bisa kemana-mana. Kemarin setelah berkomunikasi dengan pimpinan fungsi kami BNN Provinsi dan kawan-kawan disini kita sepakati untuk rehabilitasi rawat inap,” elaknya.
Kendati demikian, hal itu diakuinya bukan merupakan harapan yang diinginkan oleh BNNK Pangkalpinang, namun karena Covid-19 hanya itu yang dapat dilakukan.
“Kondisinya masih seperti itu dan harapan kita sebenarnya bukan itu, tetapi karena Covid-19 apa boleh buat yang terbaik yang bisa kita lakukan saat ini,” tandasnya. (OB)