“Program rapid test ini adalah instruksi KPU RI yang memiliki perhatian besar akan pentingnya kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi para petugas pemilihan, peserta dan masyarakat (pemilih) dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020, oleh karena itu kegiatan rapid test juga dapat dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19,” tutup Amri (ruli)