Terduga pelaku bernama DE(32) warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat diamankan setelah bersembunyi di salah satu tempat di Desa Bakit Kecamatan Parittiga selanjutnya di bawa ke Mapolsek Jebus.
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, bahwa Kronologis kejadiannya hari selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Jebu laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka barat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh korban LA CANE yang dilakukan oleh pelaku bernama DE dengan cara Pada saat kejadian korban yang saat itu sedang duduk diteras rumah warga tiba-tiba pelaku memanggil dan langsung mengejar korban menggunakan pisau. lalu korban terjatuh dan pelaku menusuk dengan menggunakan pisau ke arah bokong sebanyak 2 (dua) kali setelah itu pelaku langsung melarikan diri.