“Kurang lebih butuh waktu 1x 24 jam bagi kami, melakukan Penangkapan terhadap dugaan pelaku hari kamis tanggal 2 juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku DE diamankan di Desa Bakit Kecamatan Parittiga selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek .Jumat (03/07/2020).
“Untuk menangkap pelaku ini, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Tim Reskrim Polsek Jebus, dan meminta keterangan dari korban,” jelas Kapolsek.(ob)