Dia juga menyampaikan setiap anggota harus memahami makna dari fungsi dan peran dari serikat pekerja. Namun hal ini harus singkron dengan mitra perusahaan, pengusaha, dan kebijakan pemerintah.
Pihak pemkab juga selalu mengontrol tenaga kerja melalui Lembaga kerjasama Simetri (LKS) yang membantu memberikan saran pada pemerintah terkait kesejahteraan pegawai terutama Sistem upah yang harus diberikan mendapatkan kejelasan, termasuk upah minimum provinsi (UMP).
Selain itu dia juga menyampaikan terkait surat edaran dari kementrian tenaga kerja No 2 tahun 2020 tentang perlindungan dan kelangsungan pekerja terkait masalah upah. Pekerja juga diusahakan tidak di phk kan sehingga tidak menambah pengangguran diindonesia. Apabilatenaga kerja dirumahkan maka harus diberikan upah yang sesuai.