Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi yang mengatakan kasus tersebut terungkap setelah anggota Ditreskrimsus mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli daging beku jenis sapi yang berasal dari luar negeri ditempat kediaman rumah Ishak Alias Ca’ok yang beralamat di Jalan Marica Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Terhadap pelaku dalam memperdagangkan daging beku Import supaya mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar terciptanya keamanan pangan dan mutu pangan daging yang di perdagangkan. Selain itu kepada masyarakat agar lebih teliti dan memahami perbedaan daging beku dan daging segar dalam membeli daging sapi yang beredar di pasar tradisional,” kata Maladi.
Sementara itu, Retni Natalia selaku Kasi Oharda Kejati Babel mengatakan pemusnahan ini guna menghemat pengeluaran biaya penyimpanan daging impor.
“Kejati kemarin sudah melakukan koordinasi bersama penyidik yang mana terhadap barang bukti berupa daging impor itu untuk menghemat pengeluaran biaya penyimpanan daging impor maka dilakukan pemusnahan hari ini,” pungkasnya. (OB)