Dengan ini, penanganan darurat Covid akan diperpanjang hingga 28 Juli, dengan kemungkinan akan diperpanjang lagi, tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi.
“Apabila terjadi peningkatan lagi, ada kemungkinan bisa diperpanjang lagi baik secara nasional maupun provinsi. Karena itu dalam rangka kita melaksanakan kegiatan ini kita perlu pendampingan dari pihak-pihak pengawas,” ungkapnya.
Sehingga, pada hari Rabu (8/7/20), penandatanganan nota kesepakatan pun dilaksanakan antara Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Gubernur Erzaldi Rosman dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini kepala kejaksaan tinggi dan dengan BPKP dalam hal ini kepala perwakilan dengan maksud dan tujuan untuk efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan penggunaan dana penanggulangan serta pencegahan Corona.