– Pembelajaran Tatap Muka di satuan pendidikan pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SMA/SMK/MA sederajat (tanggal 13 Juli s.d 8 Agustus 2020), dilanjutkan tahap berikutnya jenjang SMP/MTs sederajat (tanggal 10 Agustus s.d 12 September 2020), dilanjutkan tahap berikutnya jenjang SD/MI sederajat (tanggal 14 September s.d 10 Oktober 2020) dan dilanjutkan jenjang PAUD/RA (tanggal 12 Oktober s.d 14 November 2020.
– Selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan Evaluasi.
– Kegiatan diawal tahun pelajaran seperti Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), kegiatan pembelajaran, dan kegiatan lainnya disatuan pendidikan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 ditunda.
– Sekolah dan Madrasah berasrama dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama transisi (dua bulan pertama).
– Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai
protokol kesehatan Kemenkes.