– Seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk kerja untuk mengisi daftar hadir harian, mempersiapkan materi, bahan ajar serta melakukan kegiatan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) yang pengaturannya dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan COVID-19.
– Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki resiko tinggi terhadap
penularan COVID-19 (memiliki penyakit bawaan) dan dalam keadaan sakit maka
diperkenankan untuk bekerja dari rumah (work from home).
– Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang pulang berpergian dari luar kota
dan luar negeri diberi waktu bekerja dari rumah (work from home) selama 14 hari;
– Dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk mendukung kesiapan di Masa Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
– Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terkait upaya pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di satuan pendidikan akan diatur lebih lanjut sesuai kebutuhan sampai dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru Kabupaten Bangka Selatan. (Koes*)