Kemudian, lanjut Kompol Jadiman Sihotang, tersangka dan berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 10 tahun penjara.”tegasnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang ,1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah handphone Oppo warna merah, 1 (satu) buah handphone nokia warna biru. (OB)