Baca Juga : Sensasi Bukit Pading, Lelah Mendaki Mu Terbayarkan Kesegaran Airnya
Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi seizin Kapolres Bangka barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa bagi para pemohon SIM harus melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika SIM yang mati atau habis masa berlakunya saat pandemi Covid-19, diberikan dispensasi bisa diperpanjang sampai 30 Juli 2020. “Kalau biasanya terlambat sehari, harus membuat baru,” tutur Kasat Lantas.