Kasat Lantas menambahkan,Saat masa pandemi warga tidak harus membuat SIM baru, tapi cukup diperpanjang. Dengan maksud menghindari penumpukan atau antrian masyarakat, yang akan mengurus SIM. “Terutama yang masa berlaku SIM nya habis, pada kurun waktu Pertengahan Maret – Mei 2020 itu,” jelas Kasat Lantas
Dengan diberikannya dispensasi ini, ditegaskan Kasat Lantas masyarakat juga wajib menerapkan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM nya. “Yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak antrian” Ujar Kasat Lantas